konsep Dasar - dasar penilaian dan pengukuran



BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Evaluasi pendidikan
2.1.1.         Pengertian evaluasi pendidikan
Dilihat dari segi bahasa, evaluasi berasal dari kata Bahasa Inggris yaitu evaluation. Sedang dalam Bahasa Arab yaitu  al-Tqdir (التقدير), dan dalam Bahasa Indonesia yaitu penilaian.  Sementara pendidikan merupakan sebuah program. Program yang melibatkan sejumlah komponen yang bekerja sama dalam sebuah proses untuk mencapai tujuan yang telah diprogramkan.[1] Dengan demikian, secara harfiah evaluasi dapat diartikan sebagai penilaian dalam bidang pendidikan atau penilaian mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan pendidikan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 ayat (1), evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, di antaranya terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan. 

Sedangkan secara istilah menurut Edwin Wand dan Gerald W. Brown, evaluation refer to the act or process to determining the value of something, yaitu suatu tindakan atau proses untuk menentukan nilai dari sesuatu. Apabila definisi pendidikan yang mereka kemukakan adalah untuk memberikan definisi tentang Evaluasi pendidikan maka Evaluasi pendidikan itu dapat diberi pengertian sebagai suatu tindakan atau kegiatan proses penentuan nilai pendidikan sehinga dapat diketahui mutu atau hasil-hasilnya[2]
Evaluasi pendidikan di tanah air kita, lembaga Administrasi Negara mengemukakan batasan mengenai Evaluasi pendidikan sebagai berikut:[3]
1.      Kegiatan atau proses untuk menentukan kamajuan pendiddikan, dibandingkan dengan tujuanyang telah ditentukan.
2.      Usaha untuk memperoleh informasi berupa umpan balik (feed back) bagi penyempurnaan pendidikan.
Evaluasi pendidikan juga diartikan dengan proses untuk memberikan kualitas yaitu nilai dari kegiatan pendidikan yang telah dilaksanakan, yang mana proses tersebut berlangsung secara sistematis, berkelanjutan, terencana, dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur.[4]

2.2.              Perbedaan  pengukuran dan penilaian
Sebelum memaparkan perbedaan pengkuran dan penilaian, penyusun akan memaparkan pengertian pengukuran dan penilaian
2.2.1. pengukuran menurut beberapa pakar
a. Anas Sudijono
Pengukuran atau ‘measurement’ (ing) atau ‘muqoyasah’ (arab) adalah kegitan yang dilakukan untuk mengukur sesuatu. Hakekatnya membandingkan sesuatu dengan atau atas dasar ukuran tertentu.

b. Wina Sanjaya
Pengukuran berkenaan dengan masalah kuantitatif untuk mendapatkan informasi yang diukur, oleh sebab itu dalam proses pengukuran diperlukan alat Bantu tertentu semisal tes hasil belajar.

c. Hamzah B. Uno:
Mengukur adalah membandingkan sesuatu dengan ukuran tertentu dan bersifat kuantitatif.


2.2.2. penilaian (Assessment) menurut beberapa pakar
a.    Sumarna Surapranata:
Proses menyimpulkan dan menafsirkan fakta-fakta dan membuat pertimbangan dasar yang professional untuk mengambil kebujakan pada sekumpulan informasi, yaitu informasi tentang peserta didik.
b.    Anas Sudijino:
Proses pengambilan keputusan terhadap sesuatu dengan mendasarkan diri atau berpegang pada ukuran baik atau buruk, sehat atau sakit, pandai atau bodoh, dst. Sifatnya kualitatif.
c.    Nana Sudjana:
Pengertian bahasa: penilaian adalah proses menentukan nilai suatu objek.
Penilaian adalah proses memberikan atau menentukan nilai kepada objek tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu. Proses pemberian nilai tersebut berlangsung dalam bentuk interpretasi yang diakhiri dengan judgment dan pengambilan keputusan.

 2.2.3. perbedaan pengukuran (measurement’ (ing) )dan penilaian (Assessment)
 Dari pengertian diatasa dapat disim[pulkan bahwa perbedaan pengukuran (measurement’ (ing) )dan penilaian (Assessment) bahwa penilaian adalah suatu proses untuk mengambil keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui pengukuran hasil belajar baik yang menggunakan tes maupun nontes. Pengukuran adalah membandingkan hasil tes dengan standar yang ditetapkan. Pengukuran bersifat kuantitatif.
2.3.              Fungsi Dan Manfaat Penilaian Hasil Belajar
Dalam penilaian hasil belajar seorang pendidik pastinya mempunyai fungsi dan manfaat dari penilaian tersebut diantara yaitu:
     2.3.1.manfaat Penilaian Hasil Belajar
a.    manfaat Umum :
1)      Menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
2)      Memperbaiki proses pembelajaran;
3)      Sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar siswa
b.   manfaat  Khusus :
1)      Mengetahui kemajuan dan hasil belajar siswa;
2)      Mendiagnosis kesulitan belajar;
3)      Memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar;
4)      Penentuan kenaikan kelas;
5)      Memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.
                                        
2.3.2. Fungsi Penilaian Hasil Belajar
         Fungsi penilaian hasil belajar sebagai berikut :
1.                    Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
2.                    Umpan balik dalam perbaikan proses belajar mengajar.
3.                    Meningkatkan motivasi belajar siswa.
4.                    Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.

2.2.4.                     Prinsip-prinsip Penilaian Hasil Belajar
Dalam melaksanakan penilaian hasil belajar, pendidik perlu memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut:
1.          Valid/Sahih
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi (standar kompetensi dan  kompetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi.
2.          Objektif
Penilaian hasil belajar peserta didik hendaknya tidak dipengaruhi oleh subyektivitas penilai, perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan hubungan emosional.
3.          Transparan/terbuka
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian  dan dasar  pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
4.     Adil
Penilaian hasil belajar tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik  karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
5.     Terpadu
Penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup semua aspek   kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik
          7.Sistematis
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.     
           8.Akuntabel
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

2.4.              Jenis dan bentuk Evaluasi hasil belajar
2.4.1. Jenis-Jenis Evaluasi Pendidikan
1)      Evaluasi Formatif
Evaluasi yang dilaksanakan pada setiap kali satuan program pelajaran atau subpokok bahasan dapat diselesaikan, dengan tujuan untuk mengetahui sejauhmana peserta didik telah mampu menguasai (memiliki kompetensi) sesuai dengan tujuan pengajaran yang telah ditentukan.
2)       Evaluasi Summatif
Evaluasi yang dilaksanakan setelah sekumpulan program pelajaran selesai diberikan (berakhir), tujuan utama dari evaluasi summatif ini adalah untuk menentukan keberhasilan peserta didik, setelah mereka menempuh program pengajaran.

2.4.2. Bentuk Evaluasi
Secara garis besar ada dua macam bentuk penilaian, yaitu bentuk tes subjektif dan bentuk tes objektif. Berikut penjelasannya:







   
·         Benar-salah
·         Setuju-tidak setuju
·         Baik-tidak baik
       Contoh :



2.5.              Syarat-syarat Alat Penilaian Yang Baik
Sebuah instrumen evaluasi hasil belajar hendaknya memenuhi syarat sebelum di gunakan untuk mengevaluasi atau mengadakan penilaian agar terhindar dari kesalahan dan hasil yang tidak valid (tidak sesuai kenyataan sebenarnya). Alat evaluasi yang kurang baik dapat mengakibatkan hasil penilaian menjadi bias atau tidak sesuainya hasil penilaian dengan kenyataan yang sebenarnya, seperti contoh anak yang pintar dinilai tidak mampu atau sebaliknya.
Instrumen Evaluasi yang baik memiliki ciri-ciri dan harus memenuhi beberapa kaidah antara lain:
·         Validitas
·         Reliabilitas
2.6. Validitas dan Reliabilitas
2.6.1.  Pengertian Validitas
Menurut Azwar (1986) Validitas berasal dari kata validity yang mempunyai arti sejauh mana ketepatan dan kecermatan suatu alat ukur dalam melakukan fungsi ukurnya.
Menurut Suharsimi Arikunto, validitas adalah keadaan yang menggambarkan tingkat instrumen bersangkutan yang mampu mengukur apa yang akan diukur.
Menurut Soetarlinah Sukadji, validitas adalah derajat yang menyatakan suatu tes mengukur apa yang seharusnya diukur. Validitas suatu tes tidak begitu saja melekat pada tes itu sendiri, tapi tergantung penggunaan dan subyeknya.

2.6.2. Pengertian Reliabilitas
Menurut Masri Singarimbun, realibilitas adalah indeks yang menunjukkan sejauh mana suatu alat ukur dapat dipercaya atau dapat diandalkan. Bila suatu alat pengukur dipakai dua kali – untuk mengukur gejala yang sama dan hasil pengukuran yang diperoleh relative konsisten, maka alat pengukur tersebut reliable. Dengan kata lain, realibitas menunjukkan konsistensi suatu alat pengukur di dalam pengukur gejala yang sama.
Reliabilitas, atau keandalan, adalah konsistensi dari serangkaian pengukuran atau serangkaian alat ukur. Hal tersebut bisa berupa pengukuran dari alat ukur yang sama (tes dengan tes ulang) akan memberikan hasil yang sama, atau untuk pengukuran yang lebih subjektif, apakah dua orang penilai memberikan skor yang mirip (reliabilitas antar penilai). Reliabilitas tidak sama dengan validitas. Artinya pengukuran yang dapat diandalkan akan mengukur secara konsisten, tapi belum tentu mengukur apa yang seharusnya  



[1] Purwanto, Evaluasi Hasil Belajar, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), cet. 3, hlm. 1
[2] Anas sudijono, Pengantar Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1996, hal. 1
[3] Anas sudijono, Pengantar Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1996, hal. 1
[4] Zaenal Arifin, evaluasi pembelajaran, (Bandung : Rosda, 2010), cet. 2, hl. 5 – 6.
[5] M.Ngalim Purwanto, prinsip-prinsip dan teknik evaluasi pengajaran, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009 ) hlm, 35
[6] Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran, ( Bandung : PT Remaja Roesdakarya Offset, 2009 ), hlm. 125
[7] Chabib Thoha, Tehnik Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001),hlm.57

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PESANTREN SABTU-AHAD AL-FANANI

Laporan Pengenalan Lapangan Persekolahan II (PLP II) tahap I di SMA Muhammadiyah 1 Rambipuji

PROPOSAL DIKLAT HIMAPETA PAI UM JEMBER 2017